Bawaslu Kotamobagu Awasi Ketat Proses Perekrutan KPPS Pemilu 2024
TAJUK KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, melakukan pengawasan ketat terhadap proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu.
Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit, menyampaikan Bawaslu telah mengeluarkan imbauan kepada KPU Kotamobagu terkait proses pembentukan badan ad hoc, yaitu KPPS. Imbauan tersebut mencakup aspek regulasi yang harus dipatuhi oleh KPU.
“Kami telah mengeluarkan imbauan kepada KPU Kotamobagu terkait dengan proses pembentukan badan ad hoc, yakni KPPS. Imbauan ini mencakup agar KPU Kotamobagu melaksanakan perekrutan dan pembentukan KPPS sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PKPU nomor 3 tahun 2022, PKPU nomor 8 tahun 2022, dan Keputusan KPU RI nomor 8 tahun 2022,” ungkap Yunita Mokodompit.
Lebih lanjut, Yunita menyampaikan Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan Desa telah diberikan instruksi untuk mengawasi seluruh proses tahapan perekrutan dan pembentukan KPPS. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan agar proses perekrutan KPPS berjalan transparan dan akuntabel.
“Jajaran kami, mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan Desa, saat ini sedang mengawasi seluruh proses perekrutan KPPS. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi agar proses ini benar-benar transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Diketahui, proses perekrutan KPPS saat ini sedang berlangsung, dimulai dengan pengumuman oleh KPU terkait tahapan dan seleksi perekrutan KPPS untuk Pemilu 2024 mendatang.(YA)