Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

Asisten I Pemkot Kotamobagu Imbau Netralitas Aparatur Pemerintah dalam Pemilu 2024

TAJUK KOTAMOBAGU – Tahapan kampanye Pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 terus berlangsung, memasuki babak yang semakin intens.

Menanggapi hal ini, Asisten I Pemerintah dan Kesra Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, mengeluarkan imbauan kepada aparat pemerintah dari tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan agar tetap netral dan independen dalam proses pemilu.

“Mengimbau ASN Pemkot Kotamobagu hingga aparatur desa/kelurahan di wilayah Kota Kotamobagu untuk tetap menjaga netralitas dan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Jangan melaksanakan hal-hal diluar fungsi pemerintah agar kondusifitas menjelang Pemilu akan terjaga dengan baik,” imbau Nasli, Jumat (15/12/2023).

Menurut Nasli, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana dalam Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) disebutkan, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Sementara Pasal 282 ditegaskan, Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.(YD)