Warga Negara Taiwan Dideportasi karena Melanggar Izin Tinggal

TAJUK BLITAR – Seorang warga negara Taiwan, yang sebelumnya merupakan pekerja migran Indonesia, telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar karena melanggar batas izin tinggalnya.

WN Taiwan tersebut, berinisial CNC (62), sebelumnya adalah warga Kabupaten Blitar dan menikah dengan warga Taiwan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Arief Yudistira, Rabu (29/11/2023) mengatakan, CNC datang ke Indonesia untuk mengunjungi keluarganya di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

“Yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, pelaksanaan deportasi ini merupakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. CNC memiliki Visa on Arrival (VoA) yang diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda – Surabaya pada tanggal 11 Juni 2023 dengan masa berlaku sampai dengan 10 Juli 2023. Namun, dia terdeteksi tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal selama 134 hari.

Selain pelanggaran izin tinggal, CNC juga memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa KTP elektronik dengan inisial W. CNC telah menikah dengan WN Taiwan pada tahun 2010. Kantor Imigrasi Blitar berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk memeriksa dokumen yang bersangkutan.

“Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar mengamankan dokumen tersebut dan berkoordinasi dengan Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar. Dispendukcapil Kabupaten Blitar merespons cepat dengan menarik KTP-e dan mengusulkan penghapusan pada sistem administrasi kependudukan,” tuturnya.

Koordinasi juga dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Blitar untuk mengantisipasi CNC masuk dalam daftar pemilih Pemilu 2024. Imigrasi Blitar mengapresiasi respon cepat dari Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan Bawaslu Kabupaten Blitar.

Terkait pelanggaran keimigrasian, CNC telah dipindahkan ke ruang Detensi Imigrasi Blitar untuk menjalani proses pendeportasian. Proses ini dilakukan oleh dua personel Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar untuk memastikan CNC meninggalkan wilayah Republik Indonesia.(Adi)