Ratusan Warga Padangsidempuan Desak Pembangunan GOR Tor Simarsayang Dihentikan
TAJUK PADANGSIDEMPUAN – Ratusan warga dan berbagai elemen masyarakat kembali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Walikota Padangsidempuan, Kamis (9/11/2023). Mereka menuntut agar pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Tor Simarsayang dihentikan sebelum ada penyelesaian atas hak lokasi pembangunan GOR tersebut.
Didi Santoso, salah satu orator dalam aksi tersebut, menyampaikan segala kegiatan pembangunan GOR di Tor Simarsayang, Kecamatan Padangsidempuan Utara, harus dihentikan segera sebelum ada penyelesaian atas alas hak lokasi pembangunan GOR tersebut. Ia juga meminta agar dugaan adanya masalah dengan status tanah, seperti dugaan mapia tanah, segera diproses oleh Pemerintah Kota Padangsidempuan.
“Sesuai dengan Undang-undang, pemerintah seharusnya mengakui, menghormati, dan memberdayakan hak-hak masyarakat hukum adat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen pada pasal 18b ayat 2, di mana negara diwajibkan mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup,” ujar Didi Santoso.
Pernyataan Didi Santoso juga menyoroti dugaan adanya penyimpangan dan serobot tanah adat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu terkait pembangunan GOR Tor Simarsayang. Ia mendesak agar pihak berwenang segera mengatasi permasalahan ini untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan mematuhi aturan dan hak-hak masyarakat setempat.
Aksi unjuk rasa ini menunjukkan ketidakpuasan dan keprihatinan masyarakat terkait pembangunan GOR Tor Simarsayang. Diharapkan, pemerintah setempat dapat segera merespons tuntutan masyarakat dan mencari solusi yang adil dan transparan dalam menangani masalah ini.(Stevenson)