Pj Wali Kota Tandatangani BA Kesepakatan Bersama Dana Hibah Pilkada 2024
TAJUK PADANGSIDIMPUAN – Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan melakukan Penandatanganan Berita Acara (BA) Kesepakatan Bersama terkait Dana Hibah Pilkada 2024 Kota Padangsidimpuan, di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Senin (6/11/2023).
Kegiatan ini dilakukan dalam persiapan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Penandatanganan berita acara tersebut melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan, H Letnan Dalimunthe, S.KM, M,Kes, dan Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, SH.
Dalam momen ini, Pj Walikota dan Ketua KPU menandatangani Berita Acara Dana Hibah Pilkada Serentak 2024. Dana hibah ini diharapkan dapat digunakan secara optimal pada setiap tahapan Pilkada mendatang. Pemerintah Kota berharap agar penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga melibatkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pj Walikota dan KPU Kota Padangsidimpuan. NPHD ini menjadi landasan hukum yang mengatur pemberian hibah daerah untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Padangsidimpuan dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Kolaborasi antara Pemerintah Kota dan KPU menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga, dengan adanya dana hibah ini, masyarakat dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin daerah yang diinginkan.(Stevenson)