Kacabjari Kotamobagu di Dumoga, saat melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah Babuk, di halaman Kantor Cabjari Dumoga, Rabu (22/11/2023).(foto: YA)Joice menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan atau telah memiliki kekuatan hukum tetap/incraht.
Beberapa jenis perkara yang telah berkekuatan hukum tetap mencakup penganiayaan pasal 351 KUHP, UU Perlindungan Anak, kepemilikan senjata tajam, UU Darurat, dan pasal 170 KUHP.
“Sejumlah barang bukti tajam dimusnahkan dengan cara dipotong, sedangkan untuk pakaian dilakukan pembakaran,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Staf Cabjari Dumoga, Kapolsek Dumoga Timur, Kapolsek Dumoga Utara, Kapolsek Dumoga Barat, Kapolsek Bolaang Uki, Kapolsek Pinolosian, Camat Dumoga, Camat Dumoga Barat, Camat Dumoga Timur, Camat Dumoga Utara, Camat Dumoga Tengah, dan Camat Dumoga Tenggara.(YA)