DPRD Kota Kotamobagu Advertisment

Bawaslu Bolmut Bakal Tindak Tegas Perangkat Desa Tidak Netral

TAJUK BOLMUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perangkat desa yang mendukung calon atau Partai Politik (Parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Hal ini disampaikan pimpinan Bawaslu Bolmut, Rizky Posangi, Minggu (26/11/2023). Dia menegaskan seluruh perangkat desa yang ada di Bolmut diharapkan bersikap netral.

Dia juga mengatakan, mendukung calon atau Parpol oleh perangkat desa akan dianggap sebagai pelanggaran berat.

“Bawaslu Bolmut akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-undang Pemilu,” ujarnya.

Ia mengacu pada Pasal 280 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang menyatakan bahwa pelaksana atau tim kampanye dilarang melibatkan desa, perangkat desa, dan BPD. Sanksi untuk pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 490, yang menetapkan pidana maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 12.000.000,00.

“Komitmen Bawaslu Bolmut untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas. Bawaslu Bolmut berjanji untuk menjalankan tugas pengawasannya serta menerapkan aturan sebagai wasit pada Pemilu 2024 mendatang,” tutupnya.(Yogi)