Tarif Pajak UMKM Turun 0,5 Persen

TAJUK EKONOMI – Tarif pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami penurunan dari 1% menjadi 0,5%. Hal itu diungkapkan Asisten Penyuluh Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Bayu Anggala Putra, pada Pendidikan dan Pelatihan Kewirausahaan, di Restoran Lembah Bening, Selasa (10/10/2023).

Dalam penyampaiannya, yang diikuti oleh kurang lebih 50 peserta ini, Bayu memfokuskan pada penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan dan peraturan tentang pajak penghasilan, atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Bayu juga memberikan panduan mengenai tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kepada pelaku UMKM yang belum terdaftar, serta kewajiban perpajakan setelah memperoleh NPWP.

“Salah satu poin penting adalah tentang insentif pajak, yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif pajak UMKM mengalami penurunan dari 1% menjadi 0,5%, memberikan keringanan kepada pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini dapat diharapkan dapat membekali pemilik UMKM dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan, dan mendorong mereka untuk menerapkan sistem Self Assessment dengan prinsip 5M (Mendaftar, Mencatat, Menghitung, Membayar, Melaporkan) perpajakan sendiri.(YA)