Polres Bolmong Musnahkan 3.925 Liter Miras
TAJUK BOLMONG – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) memusnahkan barang bukti, berupa ribuan liter minuman keras (Miras), di Lapangan Kantor Bupati Bolmong, Selasa (17/10/2023).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.,MH, dan disaksikan oleh para PJU Polres Bolmong bersama staf Polres Bolmong, Para Camat se Kab. Bolmong, Damkar, PolPP, BPBD dan Limas kab Bolmong, Tokoh masyarakat dan Tokoh agama Kabupaten Bolmong.
“Total babuk yang dimusnahkan yaitu 3.925 liter miras jenis Cap Tikus, 18 Botol VALENTINE, 25 botol miras jenis Anggur Merah, 40 botol bir bintang, dan 11 botol bir Hitam,” ujar Kasi Humas IPTU Herol Mantiri.
Acara pemusnahan babuk ini diatur dalam KUHAP, karena miras Cap Tikus dikategorikan bahan berbahaya, maka harus dimusnahkan atas ijin dari pengadilan Negeri Amurang, dan barang bukti miras yang dimusnahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan ada yang masih dalam proses penyidikan.
“Diamankan pada saat pengantaran atau dalam perjalanan hendak diselundupkan ke luar daerah, yang mana saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tidak memiliki surat perijinan atau menyalahi perijinan. Sebagian lagi kami amankan di warung, kios yang menjualnya tanpa ijin. Dari data gangguan kamtibmas tahun ini, miras merupakan penyebab dominan terjadinya tindak pidana serta lakalantas,” tutup Kasi Humas IPTU Herol Mantiri.
Diketahui ribuan liter babuk minol Cap Tikus ini pada umumnya diamankan petugas kepolisian pada saat hendak diselundupkan ke luar daerah.(ICS)