Asisten Bidang Perekonomian Pemerintah Kabupaten Boltim M. R. Alung, SE, saat memimpin rakor Program BRIDA dan Disperkimtan, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Boltim, Rabu (4/10/2023).(foto: Revandy)Dalam sambutannya saat membuka Rakor, Asisten Bidang Perekonomian Pemerintah Kabupaten Boltim M. R. Alung, SE, mengatakan, Perubahan P-RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri 86 Tahun 2017 Pasal 342 ayat 2 dimana Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun dilihat dari periode RPJMD dan dilakukan secara mutantis mutandis,” ujar Alung.
Senada, Kepala BAPPEDA Boltim Timur Ir. James, H.D. Kinontoa, menyampaikan, perubahan RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021-2026 menyesuaikan dengan kebijakan nasional dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
“Sehingga saat ini telah di bentuk 2 OPD baru Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023” ujar James.
Dia juga mengatakan, terkait dengan program 2 perangkat daerah yang baru, pihaknya masih menunggu penetapan Perubahan RPJMD yang direncanakan pada bulan November nanti
“Saat ini 2 OPD tersebut sedang menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) untuk dipaparkan pada kegiatan Forum Perangkat Daerah. Mengingat 2 perangkat daerah tersebut belum terakomodir pada RKPD Tahun 2024, setelah penetapan P-RPJMD maka awal tahun depan akan dilaksanakan Perubahan RKPD, untuk mengakomodir program 2 perangkat daerah baru tersebut,” tutup James.