DPRD Kota Kotamobagu Advertisment

Parpol di Boltim Diminta Segera Turunkan APK Jelang Penetapan DCT

TAJUK BOLTIM – Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memberikan imbauan kepada Partai Politik (Parpol) dan Peserta Pemilu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk segera menurunkan Baleho atau alat peraga kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Imbauan ini dikeluarkan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dijadwalkan.

Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, menyatakan bahwa imbauan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023. Imbauan tersebut mencakup aturan terkait dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.

“Nanti bisa dipasang lagi pada masa kampanye pada tanggal 28 November, merujuk pada jadwal dimulainya masa kampanye,” ujar Mutahir, Selasa (31/10/2023).

Dasar hukum lainnya yang diacu oleh Bawaslu Boltim termasuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Mutahir menjelaskan bahwa parpol peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol sebelum masa kampanye pemilu.

“Namun, dalam pelaksanaannya, parpol dilarang memuat unsur ajakan dan tidak boleh mengungkapkan citra diri, identitas, atau karakteristik parpol peserta pemilu menggunakan beberapa metode, termasuk penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial di luar masa kampanye,” tambahnya.

Bawaslu Boltim juga mengimbau parpol peserta pemilu untuk menurunkan atau mencabut APS yang melanggar ketentuan, serta tidak memposting atau memasang APK di media sosial sebelum masa kampanye.

“Mereka diminta memperhatikan ketentuan Pasal 79 sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu,” tutupnya.(YA)