Dinas PUPR Sulut Gelar Konsultasi Publik I RTRW
TAJUK SULUT – Konsultasi publik tahap I merupakan salah satu syarat, dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini diungkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulut, Ir Deicy Paath ST MT., di Graha Gubernur, Jumat (27/10/2023).
Menurutnya, sinergitas dan kerja sama sangatlah penting dalam mewujudkan perbaikan Perda RTRW Provinsi Sulut.
“Konsultasi publik ini merupakan salah satu tahap dalam penetapan Perda perbaikan RTRW Provinsi. Kegiatan ini diharapkan dapat mengumpulkan data dan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan modul teknis yang telah disusun. Semua pihak diharapkan dapat aktif berpartisipasi untuk mencapai hasil yang komprehensif, yang nantinya akan menjadi instrumen untuk kemajuan wilayah Sulawesi Utara,” ujar Deicy.
Dalam forum konsultasi publik ini, dia mengungkapkan, muatan perbaikan RTRW Provinsi Sulut akan dipaparkan secara terintegrasi. Dialog publik pun diimplementasikan dengan menghadirkan pemateri yang kompeten dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Upaya ini merupakan langkah nyata Pemprov Sulut untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengembangan wilayah, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Sulawesi Utara.
“Konsultasi publik ini diharapkan menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat demi kemajuan dan keberlanjutan wilayah Sulut,” tutupnya.(ICS)