Data IPKD Boltim Mulai DiInput
TAJUK BOLTIM – Tim koordinasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mulai melakukan penginputan data IPKD, dengan pendampingan Tim IPK, di Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sulut, Kamis (26/10/2023).
Kepala Brida Boltim, Dra Norma Linggama, mengatakan tujuan dari IPKD adalah untuk mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu serta memacu, memotivasi dan memberikan penghargaan kepada pemerintah provinsi, kab/kota dalam meningkatkan kinerja pengelola keuangan daerah.
“Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 perlu dilakukan pengukuran IPKD untuk menilai kualitas kinerja tata keola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu. Penginputan data ini dilakukan secara nasional dimana untuk regional Sulut penginputan dokumen berlangsung pada 25-31 Oktober 2023,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, Pemkab Boltim telah membentuk Tim Koordinasi IPKD yang dibagi dalam 6 kelompok kerja yaitu Dimensi 1 (Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran), Dimensi 2 (Pengalokasian Anggaran Belanja Dalam APBD), Dimensi 3 (Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah), Dimensi 4 (Penyerapan Anggaran), Dimensi 5 (Kondisi Keuangan Daerah), dan Dimensi 6 (Opini Badan Pemeriksa Keuangan).
“Masing-masing nantinya mempunyai tugas mengumpulkan data informasi pengelolaan keuangan daerah serta menginput data informasi yang sudah terkumpul,” tambahnya.
Dia juga menambahkan, pengukuran IPKD sangat penting karena merupakan alat yang efektif untuk mengukur dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan merupakan langkah krusial dalam memperkuat keterbukaan, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran publik.
“Tahun 2022 (Hasil pengukuran IPKD 2021), Boltim mendapat peringkat kedua pada hasil pengukuran IPKD tingkat kabupaten se-Provinsi Sulut dengan indeks total 67.6151 dan perlu perbaikan pada beberapa aspek. Untuk itu, kiranya seluruh tim penyusun dan penginput data IPKD dapat bekerja maksimal,” ujarnya.
Sebagai informasi, hasil pengukuran IPKD akan memberikan gambaran secara utuh pada proses pengelolaan keuangan daerah mulai proses perencanaan pembangunan sampai dengan proses pelaporan keuangan.
Berbagai dokumen yang ditinjau yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, LKPD sampai dengan opini BPK atas LKPD.
Pengelompokan hasil IPKD dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. Hasil penilaian dikelompokkan dalam 3 kategori yaitu Kategori A (Baik), (Kategori B (Perlu Perbaikan) dan Kategori C (Sangat perlu Perbaikan).(YA)