Buang Sampah Sembarangan, Kota Tomohon Siap Terapkan Sanksi
TAJUK SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, mensosialiasikan rencana penerapan sanksi administratif bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Tomohon, Ir. Miky Junita Linda Wenur MAP, dalam acara sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah tahun 2023, yang berlangsung di Homestay Walian Satu, Senin (30/10/2023).
Menurut Miky, pertumbuhan Kota Tomohon menyebabkan peningkatan volume sampah. Untuk mengatasi masalah ini, DPRD Kota Tomohon, khususnya Komisi Tiga, menginisiasi peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Dalam Rancangan Perda Pengelolaan Sampah, terdapat sanksi administratif seperti teguran lisan, peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan usaha bagi pelanggar aturan.
“Pentingnya regulasi ini untuk menghadapi konsekuensi dari perkembangan kota kita. Sampah akan semakin banyak, dan kami perlu mengaturnya melalui peraturan daerah ini,” ungkap Miky.
Tidak hanya sanksi, tetapi Rancangan Perda tersebut juga mencakup penghargaan bagi individu, perguruan tinggi, organisasi lingkungan hidup, dan mahasiswa pencinta alam yang berkontribusi pada pengurangan sampah. Penghargaan tersebut dapat berupa piagam, barang, uang, serta beasiswa.
Anggota DPRD, Donald Pondaag, menambahkan bahwa waktu pembuangan sampah juga akan diatur dalam peraturan daerah. Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dengan memberikan usul, saran, dan pertimbangan untuk pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Sosialisasi Rancangan Perda Pengelolaan Sampah ini akan terus dilakukan oleh semua anggota DPRD Kota Tomohon ke masyarakat. Kami ingin melibatkan masyarakat dalam penyempurnaan peraturan ini,” tutur Donald Pondaag.
Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah ini, di Kecamatan Tomohon Selatan bertempat di Homestay Walian Satu, di Alamanda Bukit Doa Kelurahan Kakaskasen Dua, dan di Bukit Doa Rurukan Satu.(ICS)