Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

RSUD Kotamobagu Permudah Pasien Melalui Layanan JKN

TAJUK KOTAMOBAGU – Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu, memberikan kemudahan terhadap masyarakat baik pasien umum maupun BPJS.

Hal ini diungkapkan Direktur RSUD Kotamobagu Fernando Mongkau, Rabu (20/9/2023).

“Ini adalah komitmen kami sebagai tempat transformasi mutu layanan JKN menjadi kenyataan,” ujarnya.

Dia juga menambahkan jika RSUD Kota Kotamobagu telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pihaknya menyakini kwalitas layanan adalah prioritas utama.

“Untuk mendaftar cukup dengan KTP digital tanpa disertai dokumen dan photocopy lainnya, juga tanpa dipungut biaya diluar ketentuan JKN. Kami juga tidak tidak ada pembatasan ruang rawat inap. sesuai indikasi medis yang ada,” ujar Fernando.

Sementara itu, salah satu peserta JKN menyebutkan kemudahan yang diberikan oleh pihak RSUD Kota Kotamobagu saat melakukan proses registrasi.

“Saya salut atas pelayanan JKN yang ada di RSUD Kotamobagu, tidak dipungut biaya dan dokumennya pun cukup KTP digital serta tidak ada perbedaan antara pasien BPJS maupun umum,” ujar salah satu warga Kota Kotamobagu yang tidak ingin disebutkan namanya.

JKN adalah model baru pelayanan kesehatan. Dimana ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.

Diketahui, pelayanan kesehatan ini adalah hak bagi seluruh warga negara Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam uud Republik Indonesia pasal Pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat”.