Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

Penertiban Parkir Liar, Dishub Kotamobagu Tunggu Regulasi Pemprov

TAJUK KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, masih menunggu regulasi dari Dishub Provinsi sulut untuk menertibkan pungutan parkir liar, di depan pertokoan dan di berberapa jalan Kota Kotamobagu.

Hal ini disampaikan, Kepala Dishub Kotamobagu Marham Anas Tungkagi S.E. Menurutnya, pihak Dishub Kotamobagu telah berupaya menangani masalah ini dengan mengirim laporan kepada Dishub Provinsi terkait keberadaan parkir liar di beberapa lokasi, termasuk jalan Kartini dan depan pertokoan seperti Abdi Karya.

“Namun, yang lebih mengkhawatirkan yakni bahwa meskipun sudah ada pos retribusi dari Dishub yang bertugas menarik pungutan parkir resmi, masih ada oknum yang memungut uang parkir ilegal saat warga berbelanja. Uang yang terkumpul dari praktik tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan masuk ke kantong pribadi mereka,”ujarnya, Rabu (13/9/2023).

Dia juga mengatakan, Dishub Kotamobagu telah menyampaikan masalah ini ke Dishub Provinsi, dan saat ini sedang mengupayakan regulasi yang dapat memberikan wewenang kepada kabupaten/kota untuk menertibkan pungutan liar.

“Hal ini penting karena beberapa jalur di wilayah mereka masuk dalam jaringan jalan Provinsi dan Jalan Nasional, sehingga perlu ada regulasi yang sesuai untuk menangani masalah ini. Kendati demikian, Dishub Kotamobagu tetap berkomitmen untuk menertibkan parkir liar tersebut begitu regulasi diberlakukan,” tambahnya.

Anas juga mengatakan, pihaknya akan terus mendorong Dishub Provinsi agar regulasi terkait penarikan retribusi dan penertiban pungutan liar dapat segera diimplementasikan.

“Dan pengalaman pribadinya saat diminta uang parkir oleh petugas parkir liar. Saya telah mempertanyakan tujuan dari pungutan tersebut, dan mendapat jawaban bahwa praktik tersebut hanya untuk menghindari kemacetan, tanpa klarifikasi lebih lanjut. Dengan pernyataan ini, Dishub Kotamobagu menunjukkan tekadnya untuk memberantas praktik parkir liar,” tutupnya.