Pemkab Asahan Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitor Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Drs. Sorimuda Siregar pada laporannya menyampaikan maksud dari kegiatan ini adalah meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Daerah pada Sektor Pajak Daerah.
Selain itu kegitan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak Daerah yang telah terpasang Alat Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah di Kabupaten Asahan.
Sementara Bupati Asahan yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si mengatakan, upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengoptimalisasikan penerimaan Pajak Daerah terus dimaksimalkan, salah satunya adalah dengan melaksanakan percepatan dan perluasan pemasangan alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device) pada wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir di Kabupaten Asahan.
Alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device) bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung besaran pajak yang harus disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan dan sinergi dalam mendukung program implementasi arahan KPK untuk transparansi, akurasi data penerimaan dan pengawasan atas pelaporan Pajak Daerah serta mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak.
“Sampai saat ini, jumlah alat yang telah terpasang sebanyak 24 buah yang mana pajak restoran sebanyak 20 buah, pajak hotel sebanyak 3 buah, dan pajak hiburan sebanyak 1 buah, dan selanjutnya akan menyusul terpasang sebanyak 4 buah untuk wajib pajak restoran,” pungkasnya.(Dicky)