Nekat Bawa Sabu, Seorang TKI Asal Madura Dibekuk Satreskrim Polres Asahan
TAJUK ASAHAN – Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal desa Temberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura yang nekat membawa narkotika jenis sabu 2 Kg.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung didampingi Kasatresnarkoba AKP Marvel Stevanus Annasay saat menggelar Press Release di Mapolres Asahan, Jumat (15/9/2023).
Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan pelaku yang berinisial M (31) ini berawal dari adanya informasi warga yang merasa curiga dengan bawaan pelaku. Tanpa fikir panjang personel Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan langsung menuju lokasi di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Asahan, Sumatera Utara pada hari Senin (11/9/2023) sekira pukul 14.30 Wib.
Lebih lanjut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pakpak Bharat ini memaparkan bahwa pelaku merupakan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia.
“Jadi selama masa pandemi covid 19 pelaku belum bisa pulang ke tanah air, dan saat ini pelaku pulang dengan membawa narkotika jenis sabu milik seorang warga negara Malaysia yang identitasnya sudah kita kantongi dan telah kita tetapkan sebagai target operandi kepolisian. Untuk mencari keberadaan pemasok sabu kepada pelaku, kita akan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia,” Jelasnya.
Kapolres menambahkan, menurut pengakuan pelaku, dirinya nekat membawa sabu tersebut karena diiming-imingi upah sebesar Rp. 50 juta jika sabu tersebut sampai tujuan.
“Saat dibekuk dari tangan tersangka, Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2 kg, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 unit hp dan 1 buah pasport,” ujarnya.
“Atas tindakan pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (Dicky)