Bawaslu Minsel Gelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pencalonan
TAJUK MINSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tahapan Pencalonan dan Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pencalonan, Jumat (22/9/2023).
Kegiatan dibuka langsung oleh pimpinan Bawaslu Minsel, Ld. Irwandi B, didampingi Koordinator Sekretariat, Weinfry Tumbuan, dan juga dihadiri oleh narasumber antara lain, Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Kasipidum Kejari Minahasa Selatan Wiwin Tui, DR. Abdurrahman Konoras SH MH, dan Kalsum Maloho.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Minsel Ld. Irwandi B, dalam sambutannya menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengawasan tahapan Pencalonan.
“Sehingga dengan Koordinasi ini, harapannya bisa mencegah adanya pelanggaran, karena mencegah lebih baik daripada menangani,” ujar Irwandi.
Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan agar partai politik yang ikut dalam kontestasi sebagai peserta pemilu itu tahu batasan-batasan terkait larangan-larangan dalam kampanye seperti amanat UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum terutama pasal 280.
“Juga, menjaga soliditas antara Bawaslu kab. Minahasa Selatan, Polres Minsel dan Kejaksaan Tinggi Amurang, serta mengantisipasi Kerawanan-kerawanan pemilu di Minsel. Harapanya, semoga dalam pemilu tahun 2024, kabupaten Minahasa Selatan bebas Money Politik dan bebas Hoak,” tutup Irwandi.