Kajari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika
TAJUK ASAHAN – Kajari Asahan Dedying W Atabay SH MH di dampingi Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung dan perwakilan dari BNN Asahan musnahkan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan, Kamis (27/7/2023)
Dalam Pemaparannya, Kajari menerangkan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana umum narkotika periode 16 Maret s/d 24 Juli 2023 dengan jumlah perkara sebanyak 63 Perkara dengan perincian 58 perkara Shabu – shabu, 4 Perkara Ganja dan 1 Perkara Ekstasy, dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp. 240.000.000.
“Barang Bukti yang dimusnahkan hari ini berupa shabu 239,12 gram, ganja 121 gram, extacy 1,05 gram, bong 8 buah, timbangan 14 buah, pipet skop 22 buah, mancis 4 buah, kaca pireks 9 buah, kotak rokok 9 buah, handphone 28 unit,” paparnya.
Diketahui pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan 2 cara yakni dengan memblender dan pembakaran.(Dicky)