Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Kotamobagu, Ilaludin Assi.(foto: Adit)Hal tersebut dikatakan, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Kotamobagu, Ilaludin Assi, Rabu (31/5/2023).
“SIPA ini merupakan salah satu syarat perizinan apotek yang sifatnya wajib,” ujar Ilaludin.
Dia juga mengatakan, pengurusan SIPA sudah dipermudah dengan adanya integrasi pihak Dinas Kesehatan dan Dinas PMPTSP Kotamobagu.
“Proses pengurusannya sangat mudah dan kami bantu pandu. Pemohon hanya menyiapkan dokumen yang harus dilampirkan untuk proses administrasi pengurusan SIPA,” tutupnya.