Ini Penjelasan Pemkot Kotamobagu terkait Status Ruas Jalan Kolonel Sugiono Kotobangon
TAJUK KOTAMOBAGU – Terkait kondisi Jalan Kolonel Sugiono Kotobangon, yang sempat ditanami pohon pisang oleh beberapa oknum warga di sebagian ruas jalan yang kondisinya rusak berlubang, mendapat tanggapan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Claudy Mokodongan, ST., ruas jalan yang menghubungkan Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tersebut merupakan jalan nasional.
“Statusnya jalan nasional, bukan jalan kabupaten/kota. Karena jalan nasional, pemerintah daerah tak bisa melakukan intervensi penganggaran melalui mekanisme APBD. Masalahnya di situ, kami terbatas dengan kewenangan. Jalan Kolonel Sugiono itu tercatat sebagai aset atau milik pemerintah pusat, kami pemerintah daerah tak bisa melakukan pemeliharaan jalan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah,” ucap Claudy, Jumat (5/5/2023).
Karena statusnya Jalan nasional lanjut Claudy, maka untuk pemeliharaannya merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara.
“Ruas jalan ini kewenangan Balai Jalan Wilayah Sulawei Utara, penganggarannya harus melalui APBN. Ibu Walikota tadi langsung memerintahkan kami segera berkoordinasi dengan Balai Jalan Wilayah Sulut untuk bisa menangani kondisi jalan tersebut,” lanjut Claudy.
Setelah koordinasi yang dilakukan pihak Balai Jalan Wilayah Sulut langsung merespon dengan turun langsung ke lokasi jalan dan melakukan upaya penutupan lubang-lubang yang ada.
Dari kejadian ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kondisi jalan nasional yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.
“Kami berharap ini bisa segera direspon pemerintah pusat melaui Balai Jalan Wilayah Sulut agar dapat mengalokasikan anggaran pemeliharaan beberapa ruas jalan nasional yang ada di Kota Kotamobagu, yang memang merupakan kewenangan Kementerian PUPR RI,” ujarnya.