Dilema Proporsional tertutup “Antara Perjuangan dan Harapan, dalam Diskusi di Sebuah Warung”

TAJUK ASAHAN – Pemilihan Umum atau Pemilu, sebentar lagi akan di selenggarakan. Sesuai dengan amanat undang undang yang tertuang pada Pasal 22 e  Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang “Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Agenda 5 (lima) tahunan tersebut di selenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memfasilitasi seluruh masyarakat Indonesia dalam memilih  Calon Presiden dan Wakil Presiden, juga calon anggota Legislatif (DPR) mulai dari tingkat Kabupaten,Provinsi bahkan Pusat, serta memilih calon anggota DPD (Senator).

Agenda ini sudah sangat ramai di perbincangkan oleh khalayak ramai,baik di media social bahkan di warung kopi sekalipun,agenda yang sedang di nanti nanti oleh seluruh jutaan masyarakat Indonesia dengan sebutan Pesta Rakyat ini tentunya sangat membawa harapan dan asa terhadap calon pemimpin baru yang bakalan mereka pilih nantinya.

Hiruk pikuk nya sudah dimulai sejak jauh jauh hari, mulai dari nama nama bakal calon presiden RI yang sudah di usung atau di deklarasikan oleh Partai pendukung,maupun relawan relawan atau simpatisan pendukung dari salah satu bakal calon Presiden.Riuh di berbagai media bahkan di media social banyak masyarakat mulai ramai mendukung salah satu bakal calon Presiden tersebut.

Beda meriahnya pencalonan Presiden dengan pencalonan calon anggota Legislatif, yang nampak masih ada rasa bingung atau galau dari raut wajah para bakal calon anggota legislatif terhadap sistem pemilihan yang yang akan dipakai pada Pemilihan Umum 2024 ini, apakah menggunakan sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup ? namun sejak hari senin tanggal 29 Mei 2023, Mahkamah Konstitusi diketahui belum mengambil keputusan terkait gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Jadi masih terbuka peluang untuk para calon anggota legislatif dalam bertarung di Pemilu Tahun 2024 ini.

Walaupun demikian masih saja ada salah satu bakal calon anggota legislatif dari salah satu partai yang merasa khawatir dengan sistem proporsional tertutup itu, menurut sumber dari salah satu bakal calon anggota legislatif tingkat Kabupaten yang telah mendaftar dari salah satu partai besar berinisial IS saat berdiskusi dengan beberapa  masyarakat di salah satu warung bakso di Desa Rawang Asar IV, Kecamatan Rawng Panca Arga. Beliau mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima “bahwasanya kemungkinan 90 % sistem proporsional tertutup yang akan dipakai pada Pemilihan Umum pada Tahun 2024 ini”ucapnya.

Dalam diskusi tersebut beliau tetap berharap walaupun kemungkinan besar terjadi sistem proporsional tertutup dirinya dapat menjadi calon anggota DPRD yang terpilih nanti nya, karena keputusan siapa yang akan dipilih menjadi Anggota Legislatif terpilih tentunya berdasarkan keputusan partai.

Menurut asumsi nya, bila digunakan sistem proporsional tertutup , pertama metode pemberian suara yang dilakukan oleh masyarakat langsung memilih partai politik bukan pada nama orang yang ingin dipilih.

Kedua, derajat keterwakilan cenderung kurang demokratis karena rakyat tidak bisa secara langsung memilih wakil yang di ingin kan nya. Pilihan akan tergantung pada Parpol yang mengajukan wakil nya.

Ketiga, tingkat kesetaraan calon akan di dominasi oleh kader yang sudah mengakar ke atas atau ke parpol di karenakan kedekatannya dengan elit parpol.

Dan yang keempat, hasil suara yang diperoleh dari partai tersebut tidak bisa di klaim, bahwa suara tersebut hasil perjuangan dan kerja keras dari calon si A atau calon si B di wilayah nya masing masing. Tentunya si bakal calon tersebut akan merasa dirugikan karena sudah habis habisan berjuang, tetapi tidak terpilih. Karena Parpol lah yang memiliki kewenangan untuk memilih siapa yang akan dijadikan pemenang atau pemilik kursi.

Menariknya, dari diskusi tersebut terlontar dari mulut masyarakat yang hadir, Merasa kecewa, karena sudah pasti apabila Pemilu yang akan datang menggunakan sistem proporsional tertutup tentunya tidak ada lagi transaksional antara si pemilih dengan calon anggota legislatif yang biasa disebut politik uang atau serangan fajar seperti pemilihan pada tahun tahun sebelumnya dan tentunya tidak akan meriah seperti slogan awal pesta rakyat, karena masyarakat tentunya tidak akan menerima uang tunai langsung dalam jumlah banyak dari setiap tingkatan mulai dari calon level Kabupaten sampai ke level RI.

Demikianlah sisi negatif, potret realita masyarakat kita dari sudut pandang yang ada di akar rumput atau tingkat bawah yang masih kurang edukasi tentang Pemilu, bagi mereka tidak penting siapa yang akan duduk sebagai pemimpin, kenal atau tidak kenal, bagus atau tidak bagus, latar belakang dan rekam jejaknya.

Bagi mereka adalah Pemilu yang akan dilaksanakan nanti dalam benak mereka adalah bagaimana mereka bisa mendapatkan uang yang banyak pada saat hari pemilihan nanti, tanpa memikirkan dampak kedepannya pada lima tahun yang akan datang terhadap pembangunan di wilayah dapil mereka.

Mereka berharap sistem yang akan digunakan pada pemilihan umum nantinya, tidak merugikan mereka selaku kontestan dan juga partai pengusung, walaupun dirasa masih ada ketidak pastian dari pengambil keputusan seperti Mahkamah Konstitusi selaku kehakiman yang menguji undang undang pemilu dan juga yang memutuskan hasil sengketa pemilu,serta KPU sebagai penyelenggara teknis yang bertugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

Harapan mereka semoga sistem proporsional terbuka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang –undang Nomor 7 tahun 2007 Tentang Pemilu memiliki derajat keterwakilan yang baik karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung dan dapat terus mengontrol orang yang dipilih nya.

Apapun sistem proporsional yang akan dipakai pada pemilu nantinya,diharapkan dapat menghasilkan pemimpin pemimpin yang amanah, adil, jujur dan sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Indonesia.

Juga diharapkan pada pemilu ini masyarakat Indonesia dapat bersikap bijaksana dalam hal memilih bakal calon dalam kontestasi tersebut dengan melihat rekam jejak bakal calon tersebut, tidak terpedaya oleh iming iming politik uang. Pilihlah sesuai hati nurani,tidak terpengaruh dengan berita berita hoax atau black campaign (kampanye hitam) dan selalu mencari berita berita yang benar dengan cara memilah segala informasi yang di terima.

Melaporkan segala kecurangan pemilu kepada Panwascam di kecamatan masing masing atau langsung ke aplikasi SIGAP LAPOR yang dipersiapkan BAWASLU RI untuk mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu di seluruh Indonesia agar terintegrasi,efektif,transparan dan aksesibel.

Pastikan nama anda sudah terdaftar dalam DPT, bisa di cek di tempat tempat di desa anda sesuai dengan lokasi TPS anda biasa memilih, atau cek melalui website resmi KPU di cek DPT Online. Bila nama anda dan keluarga anda belum terdaftar segera melapor dan silahkan datang langsung ke Posko Kawal Hak Pilih yang ada dikantor Panwascam di kecamatan anda masing masing atau bisa melalui Posko Pengaduan dan tanggapan masyarakat terkait DPT di PPS desa/kelurahan masing masng. Ingat jangan GOLPUT karena suara anda menentukan masa depan bangsa.

 

Penulis: Tomi Irawan, Amd.Tek