Lima Desa di Kotamobagu Belum Tetapkan RPJMDes
TAJUK KOTAMOBAGU – Hingga saat ini 5 dari 15 desa di Kota Kotamobagu belum menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2022-2028.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotamobagu, Tedi Makalalag melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintah Desa, Fahrin Ambaru, Jumat (31/3/2023).
“Sesuai hasil monitoring yang kami lakukan, masih ada lima desa yang belum menetapkan RPJMDes lewat pelaksanaan Musdes,” ungkap Fahrin.
Dia juga mengatakan, 5 desa yang belum menetapkan RPJMDes masing-masing 2 desa di Kecamatan Kotamobagu Timur, 2 desa di Kecamatan Kotamobagu Selatan dan 1 desa di Kecamatan Kotamobagu Utara.
“Meski secara aturan tidak ada sanksi bagi desa yang belum menetapkan RPJM Desa, namun demikian pemerintah desa dan BPD dianggap gagal dalam proses perencanaan, hal ini sebagaimana hasil konsultasi yang kami lakukan ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri,” ujarnya.
Sejak awal kata Fahrin, pihaknya sudah menyampaikan bahwa 3 bulan setelah dilantiknya sangadi (kepala desa, red) dokumen RPJMDes sudah harus rampung.
“Dari awal sudah disampaikan agar seluruh desa mengikuti ketentuan bahwa paling lambat 3 bulan sejak dilantik sangadi sudah harus menetapkan dokumen RPJMDes 6 tahun ke depan,” tutupnya.