Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

Disdukcapil Kotamobagu Pastikan Ketersediaan Stok Blanko e-KTP

TAJUK KOTAMOBAGU – Menjelang penyelenggaraan Pemilu serentak pada tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, memastikan stok ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sesuai kebutuhan.

Hal ini diungkapkan, Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu Roy Paputungan, Senin (30/1/2023).

“Memang ketersediaan blangko KTP di akhir tahun 2022 sangat terbatas, namun minggu ini kami kembali menerima stok blangko dari Dirjen Dukcapil Kemendagri,” ungkap Roy.

Dia juga mengatakan, kebutuhan blangko e-KTP tersebut dipersiapkan untuk perekaman dan pencetakan e-KTP baru bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun serta perubahan dan penggantian e-KTP yang rusak.

“Jadi stok blangko e-KTP saat ini masih aman. Bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman maupun penggantian e-KTP bisa langsung mengunjungi Kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, adapun perekaman baru maupun penggantian e-KTP rusak, masyarakat diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

“Untuk penggantian KTP rusak, pemohon harus membawa KTP lama yang rusak dan fotocopy KK. Sedangkan untuk KTP hilang harus disertai surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK. Adapun perubahan elemen harus menyiapkan KK asli, KTP lama dan bukti perubahan elemen lama,” tutupnya.