BPK RI Perwakilan Sulut Periksa LKPD Kotamobagu 2022
TAJUK KOTAMOBAGU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Tahun Anggaran 2022.
Hal ini di ungkapkan, Inspektur Daerah Kota Kotamobagu Yusrin Mantali S. Kom, Jumat (27/1/2023).
“Iya, pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan selama 30 hari, terhitung tanggal 25 Januari sampai 23 Februari 2023,” ujarnya,.
Dia juga mengatakan, dalam pemeriksaan pendahulu ini, Pemkot Kotamobagu siap untuk memenuhi segala dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan pendahuluan ini.
“Pemkot Kota Kotamobagu selaku entitas dalam pemeriksaan siap untuk memenuhi segala dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan,” tambahnya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Kotamobagu, agar dapat menyediakan dokumen yang diminta.
“Berharap, agar seluruh OPD Pemkot Kotamobagu dapat membangun komunikasi yang baik terkait penyediaan dokumen maupun informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan,” tutupnya.