Simpan 30 Paket Sabu YK Diringkus Polisi
TAJUK HUKRIM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado meringkus pria berinisial YK (30) yang diduga memiliki 30 paket narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (4/12/2022) mengatakan, diduga pelaku seorang pria berinisial YK (30) telah ditangkap, Sabtu 3 Desember 2022 siang di Kelurahan Bumi Beringin, bersama barang bukti 30 paket sabu.
“Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar. Mendapat laporan warga sekitar, Tim Satresnarkoba Polresta Manado langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berada di dalam kamar terduga pelaku, yang berprofesi sebagai honorer di salah satu instansi pemerintah.
“Saat pemeriksaan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 30 paket diduga sabu, dan 1 buah timbangan, yang disimpan dalam kamar terduga pelaku dan ditaruh di dalam kotak hitam,” pungkasnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.