Peserta JKN-KIS Cukup Pakai NIK
Dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), peserta JKN-KIS bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), I Gusti Ketut Kusuma, Jumat (9/12/2022).
Menurutnya, NIK berfungsi untuk menentukan validitas peserta yang mengakses layanan JKN-KIS dan juga menentukan akses pengelolaan data peserta.
”Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword (kata kunci) data kepesertaan tunggal. Tujuannya untuk mencegah duplikasi data dalam proses pendaftaran JKN-KIS,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, Penggunaan NIK dinilai dapat mengoptimalkan layanan administrasi. Selain itu, penggunaan NIK bisa meningkatkan akurasi data peserta program JKN-KIS. NIK juga bisa digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Jadi masyarakat Bolmut yang ingin mendapat pelayanan kesehatan dimasing-masing faskes di PKM maupun RSUD Bolmut, jika tidak memiliki kartu fisik KIS yang telah tercover APBN maupun APBD karena tercecer atau rusak cukup menunjukan NIK KTP, tetap mendapatkan pelayanan,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan diwajibkan memberi nomor identitas tunggal ke peserta. Adapun NIK merupakan nomor identitas penduduk Indonesia yang bersifat khas dan tunggal.
“Penggunaan NIK untuk mendapatkan kemudahan akses kesehatan sudah sesuai regulasi, sehingga mutu layanan juga mesti diperhatikan,” pungkasnya.