Pemkot Alokasikan 2 Persen DTU Lewat APBD Perubahan
TAJUK KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengalokasikan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU), lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, Selasa (11/10/2022) mengatakan, 2 persen DTU sebesar Rp2.049.121.375 tersebut dianggarkan sebagai tindaklanjut PMK Nomor:134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
“Dana transfer ini sudah disepakati bersama legislatif sebagai bantalan sosial untuk penanganan dampak inflasi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk nantinya digunakan dalam program-program penanganan dampak inflasi.
“Dana ini dialokasikan ke Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Perindustrian, Dinas Ketenaga Kerjaan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Ketahanan Pangan, sehingga pengelolaannya langsung dengan OPD yang telah dititipkan anggaran tersebut,” ungkapnya.
Dia menegaskan, 2 persen DTU tersebut, wajib dikelola berdasarkan peraturan dan regulasi sebagaimana tertuang dalam PMK RI.
“Peruntukannya sudah jelas yakni bantalan sosial diantaranya bansos, penciptaan lapangan kerja, untuk sektor transportasi dan bantuan lainnya yang intinya menekan laju inflasi,” pungkasnya.