Sangadi Wajib Lunas TGR Sebelum Mencalonkan Diri di Pilsang
TAJUK BOLTIM – Para Sangadi (Kepala Desa) aktif yang akan kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Sangadi (Pilsang), agar terlebih dahulu melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selama masih menjabat. Hal ini ditegaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Hardiman Pasambuna, Kamis (22/9/2022).
“Sebelum mencalonkan diri kembali pada penggelaran Pilsang nanti, para Sangadi wajib mengembalikan TGR mereka, untuk dikembalikan ke Kas Daerah,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, tunggakan TGR akan menjadi salah satu persyaratan tambahan bagi para Sangadi ketika mencalonkan diri kembali.
“Jadi syarat tambahan untuk sangadi yang masih menjabat sekarang ini, jika ada tuntutan ganti rugi harus dilunasi dulu,” tambahnya.
Di sisi lain, dia juga menghimbau, agar para sangadi lebih berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kalau sampai ketahuan ada yang bermain-main, risikonya tanggung sendiri apalagi yang ingin mencalonkan diri kembali,” pungkasnya.