WI warga Wangurer, Kota Bitung diamankan Polisi karena kedapatan membawa senjata tajam.(foto: TBN)Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, Awalnya, petugas sedang berpatroli melintas di ruas Jalan Dotulong Lasut, Kecamatan Wenang, petugas melihat dua pria mencurigakan yang berboncengan sepeda motor dan tidak memakai helm. Petugas menghentikan mereka kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Petugas mendapati sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang pelaku. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Dia juga mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam.
“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.