Bupati Boltim Berikan Materi Regulasi dan Tupoksi BPD
TAJUK BOLTIM – Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si memberikan materi tentang regulasi dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPD, untuk memperkuat kelembagaan dan peran penting BPD dalam memajukan desa, Selasa (6/9/2022), usai pelantikan 122 anggota BPD periode 2022-2028 wilayah Kecamatan Modayag, Modayag Barat dan Mooat.
Kegiatan yang digelar di Kantor Bupati Boltim ini turut dihadiri segenap anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, para Asisten serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Boltim.
Pada kesempatan ini, Bupati Boltim memberikan materi tentang tugas dan fungsi BPD sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, Permen Nomor 110 Tahun 2016, Perda Kabupaten Boltim Nomor 12 tahun 2017 serta Perbup Boltim Nomor 39 tahun 2019.
“Sebagaimana pasal 55 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, disebutkan dengan jelas bahwa fungsi BPD meliputi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala desa,” ujar Bupati Boltim.
Bupati juga mengatakan, BPD dipilih secara demokratis, sehingga surat keputusan atau SK BPD ditandatangani kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Untuk itu, Bupati menegaskan kepada anggota BPD untuk mendukung program-program desa terutama dalam kaitannya dengan pembangunan hingga kesejahteraan masyarakat.
“Jika kebijakan atau program kepala desa itu baik, maka harus didukung. Sebaliknya jika tidak baik, maka fungsi pengawasan BPD harus dijalankan, terlebih jika ada program kepala desa yang tidak transparan,” tegasnya.
Bupati pun berharap, materi yang disampaikannya kepada para BPD, bisa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya nanti.
“Semoga materi yang saya sampaikan ini bisa bermanfaat bagi bapak ibu BPD sekalian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai anggota BPD di desanya masing-masing,” pungkas Bupati.
Di tempat yang sama, Sekda Boltim Sonny Warokka, menambahkan, bahwa BPD dipilih secara demokrasi, namun demikian SK penetapannya di tandatangani kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
“Itu artinya loyalitas terhadap pemerintah penting sekali, karena struktur pemerintahan dari atas kebawah itu satu kesatuan. kebijakan diatur di desa tapi ada aturan yang lebih tinggi yakni pemerintah kabupaten. Olehnya kembali saya tegaskan pedomani aturan yang ada dalam menjalankan tugas dan fungsinya” ujar Sekda.