Pemkab Boltim Luncurkan Aplikasi SP4N LAPOR! Layanan Pengaduan Berbasis Online
TAJUK BOLTIM – Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tidak perlu ragu dalam menyampaikan aspirasi. Meski demikian setiap aduan, kritik, dan masukan terkait pelaksanaan pelayanan publik diminta untuk disampaikan melalui saluran resmi. Pemerintah Kabupaten Boltim telah meluncurkan Aplikasi SP4N LAPOR! Layanan pengaduan berbasis online.
Kepala Dinas Kominfo Boltim, Khaeruddin Mamonto SE, Senin (29/8/2022) mengatakan, bahwa saat ini Pemkab Boltim memiliki aplikasi pengaduan, melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online atau SP4N LAPOR!
“Aplikasi ini merupakan sistem berbasis pelayanan yang mencakup aspirasi dan pengaduan masyarakat terpadu secara nasional,” ungkap Khaeruddin.
Lebih lanjut dikatakan, SP4N LAPOR! merupakan platform yang disediakan pemerintah untuk berkomunikasi dengan masyarakat di tengah perkembangan teknologi. Dimana, masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, kritik, aduan, atau permohonan informasi.
“Layanan ini tidak terbatas waktu. Siapa saja dapat menyampaikan permasalahan. budaya lama bahwa pengaduan merupakan permasalahan yang harus dihindari atau ditutup-tutupi sudah harus ditinggalkan. Karena pengaduan justru bisa menjadi input berharga dalam memperbaiki kinerja pelayanan publik ataupun kebijakan publik,” terangnya.
Dengan telah tersedianya layanan pengaduan resmi tersebut, Khaeruddin meminta masyarakat Boltim untuk tidak lagi menyampaikan aduan, laporan atau keluhan terkait pelayanan publik melalui media-media yang tidak resmi karena berpotensi tidak tertangani oleh pemerintah.
“Biasanya seseorang bingung mau melapor ke mana. Nah, sekarang sudah disiapkan sarana dan infrastrukturnya. Ini dipantau langsung oleh pemerintah pusat, jadi setiap laporan yang masuk pasti akan diproses. Kami pastikan setia pengaduan ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu operator SP4N LAPOR! Sucipto Mongilong, S.TI, menambahkan, terkait tata cara pelaporan, masyarakat dapat langsung mengakses laman https://www.lapor.go.id/, atau bisa juga melalui aplikasi mobile, baik android maupun IOS.
“Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan melalui berbagai media termasuk situs https://www.lapor.go.id/ atau mengunduh aplikasi mobile. Nantinya, laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan,” imbuhnya.(*)