Jalan AP Mokoginta di Kelurahan Upai Akan Jadi Kewenangan Pemprov
TAJUK KOTAMOBAGU – Status Ruas Jalan A.P. Mokoginta di Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara akan segera menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Utara.
Hal disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, ST., Rabu (10/8/2022).
“Hasil Rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara, Jalan A.P. Mokoginta di Kelurahan Upai akan menjadi ruas jalan dengan status provinsi, Pemerintah Kota Kotamobagu menunggu Surat Keputusan Gubernur terkait jalan provinsi, dan tahun depan jalan tersebut akan ditangani Pemerintah Provinsi,” jelas Mokodongan diruang kerjanya.
Mokodongan menambahkan apabila Pemerintah Provinsi tidak mengambil alih status jalan A.P. Mokoginta tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu akan memasukan kedalam status jalan Pemerintah Kota Kotamobagu.