Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Tak Miliki IPAL, Pasar Ikan dan Pasar Serasi Kotamobagu Rawan Jadi Sarang Penyakit

TAJUK KOTAMOBAGU – Pasar Ikan dan Pasar Serasi Kotamobagu yang saat ini tidak memiliki fasilitas Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), sehingga menjadi sarang penyakit dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Hamka Dilapanga, ST, Selasa (2/8/2022).

“Pasar Serasi dan Pasar Ikan Kotamobagu tidak memiliki fasilitas IPAL, sehingga jika terdapat genangan air, dapat menimbulkan bau terutama pada musim kemarau, dimana genangan air tersebut dapatn menjadi sarang jentik nyamuk dan serangga yang dapat membawa penyakit,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, dengan tidak adanya fasilitas IPAL di Pasar Ikan dan Pasar Serasi Kotamobagu juga akan berakibat pada penurunan kualitas air sumur dangkal milik warga yang berada di sekitar lokasi Pasar Ikan dan Pasar Serasi Kotamobagu.

“Air sumur warga sekitar juga dapat tercemar dan menjadi berbau, sehingga sangat tidak baik untuk kesehatan masyarakat,” terangnya.

Kondisi pasar yang sehat dan bersih juga wajib dimiliki sebuah pasar, dimana hal tersebut sebagaimana diamanahkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat, yang menyebutkan bahwa, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota wajib mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pasar Sehat.

“Demikian juga pada pasal 4 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan bahwa, dalam rangka penyelenggaraan pasar sehat, setiap pengelola pasar rakyat wajib memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk menjamin kualitas lingkungan pasar rakyat, dimana standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, dan vektor dan binatang pembawa penyakit,” pungkasnya.