Dua orang pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan Tim Resmob Polresta Manado.(Foto: Humas)Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (23/7/2022) siang, mengatakan, terduga pelaku penganiayaan berjumlah 2 orang.
“Masing-masing pria berinisial JL (30) dan CR. Mereka diamankan di sekitar Kairagi Weru, beberapa jam setelah korban melapor ke Polresta Manado,” terangnya.
Aksi penganiayaan dipicu karena salah paham terkait simpan pinjam dana koperasi.
“Saat itu korban yang berprofesi sebagai karyawan koperasi bersama rekannya sedang melakukan penagihan uang koperasi kepada isteri terduga pelaku JL. Tak terima isterinya ditagih uang koperasi, JL pun jengkel dan langsung memukul kepala dan wajah korban,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polresta Manado dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob.
“Terduga pelaku kini sudah berada di Mako Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.