Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, SIK saat melakukan pemeriksaan dan pendataan aset BMN berupa senjata api organik Polri.(foto: Humas polres)Didampingi Wakapolres Kompol Afrizal Nugroho, SIK, MH, serta para pejabat utama Polres Kotamobagu, Kapolres melakukan pemeriksaan secara mendetail aset BMN yang dipegang oleh segenap personil Polres Kotamobagu.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kotamobagu memberi arahan agar pemegang senjata api harus sesuai Standard Operating Procedure (SOP) serta wajib mengajukan Psikologi, Kapolres juga melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap penggunaan senjata api dalam hal ini hanya pada penugasan operasional.
Pemeriksaan dan pendataan aset BMN ini selain dilaksanakan di Polres, juga akan dilaksanakan di Polsek Jajaran diwilayah hukum Polres Kotamobagu.