Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi
Tajuk Hukrim – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu membekuk pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Kotamobagu.
Hal tersebut menindaklanjuti laporan LP/B/349/VIII/2021 tanggal 21 Agustus 2021 tentang kasus pemerkosaan terhadap warga Kotamobagu yang masih berusia 14 tahun dilakukan oleh pelaku pada saat itu belum diketahui identitasnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku membawa korban ke salah satu perkebunan Kabupaten Bolaang Mongondow kemudian pelaku memaksa korban berhubungan badan sebanyak 4 kali.
Setelah beberapa waktu dalam pengejaran, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK, pelaku pemerkosaan akhirnya berhasil diungkap kemudian dibekuk pada Rabu (13/07/2022) di Kabupaten Minahasa Tenggara. Tersangka DP alias Dep (24) warga Bolaang Mongondow ini tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan ini.
“Tersangka ini merupakan Residivis kasus yang sama dan telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut” ungkap Iptu Dewa.(*)