Suasana pelaksanaan kegiatan sekolah BUMDes untuk 81 Desa di Boltim.(Foto: Istimewa)Kepala DPMD Boltim, Hendra Tangel, Jumat (17/6/2022) mengatakan, pelaksanaan sekolah BUMDes ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan PP 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes, Permendes 03 Tahun 2021.
“Dimana Permendes 03 Tahun 2021 membahas tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang atau Jasa Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Sangadi (Kepala Desa,red) dan Pengurus BUMDes yang ada di Kabupaten Boltim.
“Sekolah BUMDes ini memiliki tujuan untuk melakukan identifikasi terkait permasalahan BUMDes dengan adanya berbagai masalah,” ujarnya.
Termasuk juga kata Hendra, pihaknya menyarankan kepada seluruh Sangadi untuk membentuk kepengurusan baru.
“Namun jika pengurus lama masih bisa dipertimbangkan dilakukan musyawarah. Ini juga bentuk evaluasi terhadap kinerja dan keberlangsungan aktifitas BUMDes,” pungkas Hendra. (*)