Pencairan THR dan Gaji 13 di Boltim Masih Menunggu Juknis

Tajuk.News, BOLTIM – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Boltim, Wiwik Kurnia, Jumat (15/4/2022).

“Untuk jadwal atau mekanisme pembayaran THR kami belum menerima Juknisnya. Sampai sekarang belum ada aturan yang baru soal itu, jadi kita tunggu Juknis dulu,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, untuk acuan dalam penetapkan pembayarn THR Juknisnya dari Pemerintah Pusat atau Kemenkeu.

“Jadi kita belum bisa menentukan kapan pembayarannya, karena masih menunggu Juknis dulu. Begitu juga gaji 13. Keduanya sama-sama masih menunggu Juknis,” pungkasnya.