Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kepala Bagian Hukum, Rendra Dilapanga, melaporkan pemilik akun Facebook Om DeMo ke Polres Kotamobagu, Senin (11/4/2022).
Pemilik akun tersebut dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara.
“Sudah dilaporkan, namun secara resmi akan diminta keterangan dari kami besok malam setelah salat tarawih, untuk penyampaia nama saksi serta barang bukti,” ungkap Rendra, saat diwawancarai awak media di Polres Kotamobagu.
Rendra menyebut, pemilik akun tersebut dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Dilaporkan pemilik akun facebook Om Demo dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Wali Kota. Ada beberapa frasa yang digunaakn pemilik akun tersebut untuk menyerang Wali Kota,” beber Rendra.
“Ini terjadi pada tanggal 31 Maret, di eks Gedung Puskud samping kantor Kelurahan Kotamobagu, waktu proses pengosongan gedung, kemudian ada reaksi yang kami anggap berlebihan, yang menyebut Wali Kota dengam frasa teroris, radikal bahkan firaun,” terang Rendra.
Itulah yang menjadi dasar laporan Pemkot Kotamobagu kata Rendra.
“Itu semua menjadi dasar laporan kami selaku yang menerima kuasa. Selanjutnya yang menentukan pas dan tindakan selanjutnya itu adalah wilayah pihak Polres Kotamobagu,” pungkasnya.