Kasus prostitusi online MiChat.Kasatreskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Selasa (04/01/2022) mengatakan, pihaknya telah menahan tersangka diduga pelaku prostitusi online MiChat.
“TKP-nya disalah satu penginapan yang ada di Amurang, di mana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan,” ujarnya.
Iptu Lesly menambahkan, bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka sejak beberapa bulan terakhir.
“Bersama tersangka, kami turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, alat kontrasepsi, dan handphone,” pungkasnya.