Pelaku Penipuan Bermodus Penggandaan Uang Diringkus Polisi
Tajuk.News, MANADO – HRW (49), pelaku penipuan bermodus penggandaan uang, berhasil diringkus Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga, Sabtu (08/1/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, HRW ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Mahawu Kecamatan Lingkungan III, Tuminting, Manado.
“Pengungkapan kasus penipuan bermodus penggandaan uang ini berawal saat korban bernama Ivan (32), warga Aertembaga Lingkungan II RT 014, Bitung, melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Aertembaga pada tanggal 4 Januari lalu,” ujarnya.
Kejadiannya pada Kamis (30/12/2021), sekitar pukul 14.30 WITA, di Aertembaga Lingkungan II, bermula ketika korban mendapat info bahwa pelaku bisa menggandakan uang.
“Korban meminta pelaku untuk menggandakan uangnya, lalu mentransfer Rp5 juta kepada pelaku. Kemudian pelaku menjelaskan ke korban harus menunggu selama 44 hari,” ujarnya.
Korban pun kembali mentransfer uang secara terus menerus dan juga memberikan uang tunai kepada pelaku untuk digandakan.
“Namun hingga saat ini uang hasil penggandaan itu ternyata tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut petugas gabungan mengamankan sejumlah barang bukti yakni, uang mainan pecahan Rp100 ribu, kain warna kuning dan putih, keranjang tempat menggandakan uang, kardus, koper, serta buku rekening bank.
“Pelaku penipuan bermodus penggandaan uang beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.