Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Berikut Besaran Tunjangan dan Gaji Aparat Desa di Kotamobagu

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Besaran gaji aparat desa di Kotamobagu untuk tahun 2022 ini, tetap mengacu pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.

Hal tersebut, berdasarkan perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, tentang pelaksanaan undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang di dalamnya mengatur gaji aparat desa.

Gaji aparat desa di Kotamobagu ditetapkan pada pasal 81 dalam peraturan pemerintah tersebut.

Kepala Bidang (Kabid), Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa Kota Kotamobagu, Wiwi Sabunge, Jumat (28/1/2022) mengatakan, untuk alokasi gaji mulai dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“Jadi itu aturan gaji aparat desa Kotamobagu yang berjumlah 312 perangkat,” ujar Wiwi.

Berikut rincian gaji aparat desa di Kotamobagu :

Gaji Sangadi dan Aparat

Kepala Desa Rp3.000.000

Sekretaris Desa Rp2.500.000

Kepala Seksi  Rp2.200.000

Kepala Urusan Rp2.200.000

Kepala Dusun Rp2.050.000

Anggota BPD Rp800.000

Ketua RT Rp750.000

Tunjangan Sangadi dan Aparat

Sangadi Rp3.000.000

Sekretaris Desa Rp400.000

Kepala Seksi Rp300.000

Kepala Urusan Rp250.000

Kepala Dusun Rp300.000

Insentif Pengurus Adat

Ketua Lembaga Adat Rp250.000

Anggota Lembaga Adat Rp200.000

Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kotamobagu