Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Sidang gugatan Praperadilan yang diajukan Kepala gudang bulog sub drive Bolmong terhadap Djunaidi Mahmud selaku pemohon melalui kuasa hukum atas penetapan tersangka terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Rastra (Beras Sejahtera) oleh penyidik Polres Kotamobagu dengan berkas perkara masuk tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, masuk pada agenda kesimpulan.
Sidang yang berlangsung Jumat (17/12/2021) dipimpin Hakim tunggal PN Kotamobagu, dengan agenda pengajuan bukti tambahan oleh kuasa hukum pemohon melalui MGD Lawfirm dengan advokat diantaranya D Novian Baeruma SH, Sanny Okhi Josep Loho SH, Jekson Wenas SH, Hendra Putra Juda Baramuli SH MH.
Kuasa hukum pemohon praperadilan menilai adanya penetapan tersangka terhadap Djunaidi Mahmud, terkesan adanya tindakan sewenang wenang penyidik selaku penegak hukum dalam penetapan status tersangka
“Kami dari MGD Lawfirm selaku kuasa yang mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan selaku termohon dan Polres Kotamobagu sebagai turut termohon akibat adanya penetapan tersangka yang tidak sah,” ujar Hendra Putra Juda Baramuli SH MH.
“Permohonan praperadilan ini juga untuk melindungi hak warga terhadap penyalahgunaan kekuasaan lembaga negara yang merugikan hak setiap individu warga negara,”
Menurutnya, dalam penentuan penetapan tersangka terhadap klien Djunaidi Mahmud oleh penyidik tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan,
“Lewat bukti BAP saksi dan hasil foto copy audit BPKP sebagai bukti permulan yang cukup oleh penyidik sampai menetapkan klien kami sebagai tersangka, ini merupakan tindak sewenang wenang, dan terkesan dipaksakan,” ujarnya.
“Dua alat bukti yang menjadi bukti permulaan menurut kami rancu dalam penetapan TSK oleh penyiidik dan pihak kejaksaan tidak jeli memeriksa berkas yang diajukan sampai masuk pada tahap II. Karena dari hasil fakta persidangan dari bukti hasil audit BPKP tidak berkaitan dengan sub Job klien kami sebagai kepala gudang bulog, karena hasil audit tersebut merupakan pemeriksaan dari setiap kepala kepala desa yang menerima penyaluran Rastra tersebut, bukan hasil audit tugas dari kepala gudang bulog,” terang Hendra Putra selaku kuasa hukum pemohon.
D Novian Baeruma SH, menambahkan bahwa pihak kejaksaan yang menerimah berkas tersangka dari pihak kepolisian tidak melakukan verifikasi dengan cermat untuk melakukan pra penuntutan,
“Selama jadwal sidang tiga kali pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan tidak sempat menghadiri sidang praperadilan, yang seharusnya sebagai termohon harus aktif menunjukan bahwa berkas tahap II dalam pra penuntutan sudah sesuai dengan ketentuan, terlebih ini merupakan hak orang yang akan dituntut, sehingga saat ini sudah masuk pada kesimpulan dan tinggal menunggu pertimbangan majelis pada agenda putusan pengadilan atas permohon praperadilan ini,” terang D Novian Baeruma SH.
Pihak Kejaksaan dan kepolisian terkait praperadilan ini dalam konfirmasi Perlu diketahui penetapan TSK terhadap Djunaidi Mahmud sendiri dilakukan sejak pada Juni 2020 nanti ditahan pada November 2021, itupun awalnya diperiksa sebagai saksi terhadap penetapan TSK korupsi penyaluran Rastra terhadap Bernard Mananoma SE Kepala Satker sub drive Bolmong yang kena OTT pada 2018 dan Rizal Sardi Masloman Kepala Jasa Prima Logistik Distributor.