Tajuk.News, MANADO – Penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus ke wilayah kepulauan Siau dan Sangihe, berhasil digagalkan Unit 3 Satgassus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (13/12/2021) sore.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat dari masyarakat, terkait adanya peredaran miras yang akan dikirim ke wilayah kepulauan melalui kapal laut.
“Petugas mendapati 16 kardus berisi miras jenis cap tikus di Pelabuhan Manado saat dimuat di dalam dua kapal, masing-masing tujuan Siau dan Sangihe. Petugas melakukan pemeriksaan di dalam dua kapal tersebut, dan mendapati barang bukti, lalu diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut. Sedangkan identitas pemilik masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras, dengan memberikan informasi ke pihak kepolisian, sehingga upaya penyelundupan ini bisa digagalkan.
“Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal, terlebih menjelang Natal dan tahun baru. Hal ini sebagai salah satu upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.