Tajuk.News, HUKRIM – Polres Metro Depok mengamankan 2,04 kilogram ganja dan 2,40 gram sabu, yang akan diedarkan dua pria berinisial MA (28) dan NA (24) pelaku pada malam tahun baru.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan kedua pelaku diduga akan mengedarkan ganja dan sabu tersebut pada malam pergantian tahun.
“Tersangka penyalahgunaan narkotika, pertama MA alias A warga Jagakarsa, Jaksel. Kedua, NA alias A warga Limo, Kota Depok,” jelas Imran kepada wartawan di Mapolres Depok, Kamis (16/12/2021). Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polrestro Depok, yakni ganja kurang lebih 2 kilogram dan sabu 2,40 gram,” ujarnyanya.
Imran menjelaskan, kedua pelaku mendapatkan sabu dan ganja dari bandar di Sumatera. Barang haram tersebut diambil dengan diletakan hanya dibungkus plastik hitam di Jalan Tapos Cimanggis, Kota Depok.
“Ganja hanya dibungkus dalam plastik hitam, ini modus pengelabuan. Biasanya kan seperti ini (bungkusan rapi warna cokelat),” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 dan pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Acamannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun,” tukasnya.