Tajuk.News, HUKRIM – PR (41), seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Polisi, karena kedapatan bertransaksi menggunakan uang palsu di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Senin (6/12/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriajdi mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, IRT tersebut telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali menggunakan uang palsu.
“Penggungkapan kasus ini berawal dari ada informasi yang didapat anggota, terkait adanya seseorang yang kedapatan melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu. Anggota Polsek Pondokgede kemudian mengembangkan informasi yang ada dan menangkap PR, seorang wanita menggunakan uang palsu untuk mentransfer di tempat jasa pengiriman uang,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku PR, polisi juga menyita barang bukti berupa 62 lembar uang palsu dengan nominal Rp50 ribu. Tersangka mengaku telah melakukan transaksi uang palsu sejak November 2021.
“Uang Palsu didapat pelaku dengan membeli secara online, dia membeli Rp 2 juta dengan uang asli kemudian mendapatkan uang palsu sejumlah 6 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, PR dikenakan Pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.