Tajuk.News, MANADO – MK (20), SM (19) dan IS (17) diamanakan Unit PPA Satreskrim Polres Bitung. Ketiganya diduga melakukan kekerasan kepada balita umur 1 tahun, di Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada hari Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, aksi kekerasan terhadap balita berusia 1 tahun ini, diduga sengaja dilakukan oleh 2 orang perempuan MK dan SM. Aksi berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh IS, kemudian diupload di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat.
“Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” ujarnya.
Dalam video tersebut, tampak terlihat balita berusia 1 tahun menangis, selanjut perempuan SM mengambil balita tersebut dari tangan MK dan menggendongnya.
“SM kemudian melakukan aksi berbahaya dengan melemparkan balita tersebut ke atas, selanjutnya dibaringkan di tempat tidur, lalu SM menampar pipi kiri dan pipi kanan balita tersebut. Bukannya membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikan balita tersebut dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas,” tambahnya.
Balita 1 tahun ini diketahui selama ini dirawat oleh kakaknya SM, sedangkan ketiga tersangka ini hanya datang berkunjung ke rumah kakaknya SM.
“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.