Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Dua dari sepuluh Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Kotamobagu belum menerima Bantuan Partai Politik (Banpol).
Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Sub Bidang Kelembagaan Partai Politik dan Fasilitas Pemilu, Badan Kesataun Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Nurwanti Umbola, Jumat (8/10/2021). Dia menuturkan bahwa dari sepuluh Parpol penerima Banpol, masih ada dua yang belum terealisasi.
“Adapun kedua Parpol ini, yakni Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN), itu pun sudah dalam proses pencairan, sedangkan yang delapan partai sudah terealisasi dana Banpol-nya,“ kata Umbola.
Dia juga mengatakan, dana Banpol bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata dia. Sementara itu, untuk 2021 ini, jumlahnya sebanyak Rp 680.522.900.
“Jumlah Itu dibagi kepada sepuluh Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Kotamobagu, dana ini akan dibagikan sesuai dengan jumlah perolehan suara sah pada pemilihan legislatif tahun 2019. Dengan perinciannya, untuk satu suara dihargai Rp 9.700, nah untuk jumlah yang diterima setiap Parpol, nilai tersebut akan dikalikan dengan jumlah suara sah,” pungkasnya.